Site icon KLAUSAMEDIA

Poin-poin Aturan RUU PPRT: Ada Hak BPJS hingga Soal Upah

Belasan PRT di Semarang mendatangi anggota DPRD Jateng untuk mendesak pengesahan RUU PPRT, Rabu (21/12/2022).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

KLAUSAMEDIA —  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan resmi disahkan hari ini.

Apa saja aturan-aturan yang dimuat di dalamnya? RUU PPRT akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026) pagi ini.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Garis besar poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada pula aturan soal upah. Perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT.

Untuk mencegah kekerasan terhadap PRT, RUU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut menjaga PRT di lingkungannya.

Soal usia, PRT harus berumur minimal 18 tahun kecuali sudah dipekerjakan sebelum RUU ini sah menjadi undang-undang.

RUU inisiatif DPR ini dibawa ke tahap pengesahan setelah pembahasan intensif bersama pemerintah atas 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dari jumlah tersebut, 261 DIM dipertahankan, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 19 DIM dihapus.

Aturan-aturan dalam RUU PPRT

Bob Hasan menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:

1. Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.

5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.

8. Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.

12. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.

Berlaku efektif setahun lagi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa terdapat masa transisi selama satu tahun untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif, termasuk sistem jaminan sosial dan pengawasan di lapangan.

“Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasi supaya benar,” ujarnya. Dasco juga menyebut pengesahan RUU ini sebagai momentum penting yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh, sekaligus menjadi komitmen DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama tertunda.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan RUU tersebut. Ia menilai ini sebagai kabar gembira bagi pemerintah dan merupakan aspirasi berbagai pihak, termasuk Presiden.

“Ini kebahagiaan bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud sebagai usul inisiatif DPR,” katanya.

Sumber: kompas.com | Editor: Redaksi