Site icon KLAUSAMEDIA

Kabar Gembira bagi ASN, Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair Mulai Juni

Ilustrasi ASN

KLAUSAMEDIA — Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini digulirkan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pegawai sekaligus instrumen pendukung finansial keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan teknis penyaluran dana tersebut.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan aturan terbaru, penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai aktif, tetapi juga mencakup purnawirawan. Berikut adalah rincian kelompok penerimanya:

  1. Aparatur Negara: Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
  2. Pensiunan dan Penerima Pensiun: Termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda/duda penerima pensiun atau tunjangan sah lainnya.
  3. Pegawai Non-ASN: Kelompok ini dapat menerima gaji ke-13 selama memenuhi kriteria khusus, seperti masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus dan memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.

Khusus bagi PPPK, masa kerja menjadi penentu nominal. Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional, sementara yang bekerja kurang dari satu bulan kalender dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Jadwal dan Komponen yang Diterima

Sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, masyarakat diimbau untuk memantau informasi dari instansi masing-masing karena proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi tiap lembaga.

Adapun komponen gaji ke-13 tahun ini mencakup:

Estimasi Besaran Nominal

Besaran yang diterima setiap individu akan bervariasi bergantung pada jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran, pimpinan lembaga non-struktural dapat menerima hingga Rp31 juta, sedangkan pegawai non-ASN setara eselon I berada di kisaran Rp24 juta. Untuk lulusan S1 dengan masa kerja tertentu, estimasi nominal yang diterima bisa melampaui Rp6 juta.

Pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan finansial global.

Sumber: tintahijau.com| Editor: Redaksi