Site icon KLAUSAMEDIA

Raperda Kepemudaan Masuki Tahap Penyempurnaan Materi

Foto : Rapat kerja DPRD Bontang.

KLAUSAMEDIA, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di DPRD Kota Bontang memasuki tahap penyempurnaan materi. Tahapan ini dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan berbagai masukan terhadap substansi regulasi yang dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan daerah.

Proses tersebut berlangsung dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026, Jumat (29/5/2026).

Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya, Rustam, mengatakan berbagai catatan yang disampaikan Pemerintah Kota Bontang akan menjadi bahan evaluasi pada pembahasan lanjutan. Menurutnya, penyempurnaan substansi diperlukan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kepemudaan di daerah.

“Masukan yang diberikan pemerintah menjadi perhatian dalam penyempurnaan Raperda Kepemudaan agar nantinya mampu mendukung pengembangan dan pemberdayaan pemuda di Kota Bontang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penyesuaian materi muatan Raperda dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Langkah tersebut dinilai penting agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain membahas substansi Raperda, rapat kerja juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang terkait arah kebijakan yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Dengan adanya kesepahaman, pembahasan pada tahap berikutnya diharapkan berjalan lebih efektif.

Rustam turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dua Raperda inisiatif DPRD. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah melalui tahapan ini, Raperda tentang Kepemudaan akan kembali dibahas untuk penyempurnaan materi serta harmonisasi regulasi sebelum melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Editor : Redaksi