Site icon KLAUSAMEDIA

Raperda RTRW: Bontang Tambah 1.200 Hektare Kawasan Industri

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memuat penambahan kawasan industri seluas 1.200 hektare. Penambahan lahan ini disiapkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta menampung arus investasi berskala besar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa tambahan 1.200 hektare tersebut berada di wilayah Kelurahan Bontang Lestari dengan memanfaatkan lahan milik warga setempat, termasuk area eks lahan bandara. Dengan tambahan ini, total alokasi kawasan industri di Bontang melonjak hingga 3.000 hektare.

Rencana ekspansi lahan ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. Ia secara tegas mengingatkan pemerintah daerah agar berkomitmen penuh dalam menjalankan Perda RTRW agar penambahan 1.200 hektare tersebut tidak memicu penyimpangan fungsi dan konflik di lapangan.

“Jangan sampai lahan yang sudah kita tetapkan sebagai kawasan industri, di lapangan malah dipakai untuk hal lain. Contohnya, sudah ditetapkan kawasan industri tapi yang ada justru permukiman padat atau malah jadi objek wisata,” tegas Heri Keswanto, Senin (8/6/2026).

Heri menilai, lemahnya komitmen dan pengawasan aturan tata ruang sering kali memicu penataan wilayah yang tidak konsisten. Menurutnya, seluruh jajaran pemerintah daerah dari tingkat dinas hingga aparat kelurahan harus memiliki pemahaman struktural yang sama terkait isi dan peta peruntukan lahan dalam Perda.

“Semua tingkatan di pemerintahan harus benar-benar paham isi Perda dan peruntukannya, sehingga tidak ada miskomunikasi di tingkat bawah saat aturan ini diimplementasikan,” tambah Heri.

Menanggapi penegasan tersebut, Kepala Dinas PUPR Bontang, Edy Prabowo, menerangkan bahwa pada lahan kawasan industri tersebut warga sebenarnya masih dimungkinkan untuk mendirikan bangunan permukiman, namun melalui mekanisme izin bersyarat.

“Setelah Perda RTRW selesai, aturan detailnya akan diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Jadi, misalnya untuk pembangunan perumahan di kawasan industri tersebut tetap bisa diizinkan, namun dengan syarat-syarat khusus,” pungkas Edy.(*)

Editor : Redaksi