Site icon KLAUSAMEDIA

DPRD Bontang Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Kantongi Izin, DPMPTSP Siap Beri Pendampingan

Foto : Anggota DPRD Bontang, Bonnie Sukardi

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG — Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya kesetaraan dalam penegakan aturan perizinan usaha di Kota Taman. Seluruh pengelola maupun penyelenggara usaha jasa parkir diwajibkan untuk melengkapi dokumen perizinan resmi tanpa terkecuali.

Teguran keras tersebut disampaikan Pimpinan Rapat Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, dalam forum evaluasi perizinan bersama instansi teknis di Gedung DPRD, Senin (29/6/2026). Ia menekankan bahwa seluruh unit usaha yang beroperasi di wilayah hukum Bontang harus tunduk pada payung hukum yang berlaku.

“Tidak ada keistimewaan. Siapa saja yang menjalankan bisnis pengelolaan parkir wajib mengurus dan mengantongi izin resmi. Regulasi sudah memuat ketentuannya dengan jelas dan harus dipatuhi semua pihak,” tegas Bonnie.

Kendati menuntut kepatuhan total terhadap aturan hukum, Bonnie mengingatkan agar tindakan penertiban di lapangan tidak sampai mematikan iklim usaha. Pemerintah daerah diminta cermat dalam menjaga keseimbangan antara penegakan aturan (law enforcement) dan kemudahan berinvestasi demi menyokong penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daerah sangat membutuhkan masuknya investasi untuk mendongkrak penerimaan retribusi dan PAD. Namun, kemudahan berusaha tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan ketaatan hukum para pelaku usaha,” tambahnya.

Merespons arahan legislatif, Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Febtri Manik, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pola pembinaan dan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif.

Febtri mengimbau para pemilik usaha jasa parkir agar kooperatif dalam merespons imbauan pemerintah. DPMPTSP memberikan batas waktu yang memadai bagi pengelola untuk melengkapi syarat administrasi maupun teknis yang kurang.

“Kami sangat terbuka untuk melakukan pendampingan dan memberikan konsultasi teknis agar proses perizinan bisa rampung dengan lancar. Namun, jika ruang komunikasi ini tidak dimanfaatkan dan tidak ada komitmen perbaikan, tentu tindakan tegas akan diambil secara bertahap sesuai SOP yang berlaku,” ujar Febtri. (Adv)

Editor : Redaksi