KLAUSAMEDIA, BONTANG — Regulasi terkait pengelolaan lalu lintas di Kota Bontang bakal segera diperbarui. Pemerintah Kota bersama DPRD tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini diambil agar regulasi tersebut selaras dengan dinamika dan perkembangan Kota Taman saat ini.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kepastian dasar hukum terkait penarikan retribusi parkir. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menjelaskan bahwa aturan mengenai retribusi parkir sebelumnya belum terakomodasi dalam regulasi lama.
“Urusan tata kelola penarikan retribusi parkir akan termuat dalam Raperda terbaru ini. Perda lama belum diatur,” ujar Akhmad Suharto dalam pembahasan Raperda LLAJ di Ruang Rapat DPRD Bontang.
Ia berharap, regulasi baru ini mampu menjadi payung hukum yang kuat sekaligus mempertegas penataan serta pemanfaatan ruang jalan di Bontang.
Merespons hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengingatkan pentingnya transparansi dan kematangan dalam merumuskan skema retribusi parkir sebelum disahkan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik atau penolakan dari warga.
“Persoalan parkir harus dibahas serius, jangan sampai ramai duluan di masyarakat,” tegas Alfin.
Melalui pembaruan Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini, tata tertib lalu lintas, pengelolaan angkutan jalan, hingga manajemen perparkiran di Kota Bontang diharapkan dapat berjalan lebih tertata dan terintegrasi.(*)
Jurnalis : Amel | Editor : Redaksi

