Site icon KLAUSAMEDIA

Guru Swasta dan Non ASN Sekolah Negeri di Bontang Bakal Terima Insentif 

Rapat kerja pembahasan naskah raperda insentif guru swasta dan non ASN di sekolah negeri

KLAUSAMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kota bersama Komisi A DPRD Bontang memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta guru non-ASN di sekolah negeri. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum kuat agar penyaluran insentif daerah berjalan legal, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

Dalam rapat pembahasan draf, salah satu poin krusial yang digodok adalah detail kriteria penerima. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, memaparkan bahwa untuk sektor swasta, insentif mencakup kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan seperti staf administrasi, pustakawan, dan laboran. Sementara untuk sekolah negeri, insentif diprioritaskan bagi guru honorer yang selama ini belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, tidak semua elemen di lingkungan sekolah masuk dalam skema ini. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa petugas keamanan atau penjaga sekolah dikecualikan dari draf raperda tersebut.

“Penjaga sekolah atau security tidak masuk (sebagai penerima) karena mereka tidak terlibat langsung dalam proses belajar mengajar,” jelas Saparuddin, Kamis (9/7/2026). Selain kriteria profesi, calon penerima insentif juga diwajibkan memenuhi syarat administratif, salah satunya masa bakti minimal selama dua tahun.

Langkah penyusunan regulasi ini mendapat lampu hijau dan kawalan ketat dari legislatif. Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk merampungkan raperda ini demi keadilan para guru. Bagi Heri, kontribusi guru swasta dan honorer negeri dalam mencerdaskan anak-anak di Bontang setara dengan guru ASN.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini. Komisi A akan mengawal pembahasan ini sampai tuntas agar penerapannya nanti efektif dan bersih dari potensi masalah hukum,” pungkas Heri. (*)

Jurnalis : Tika | Editor : Redaksi