KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Aspek perlindungan keselamatan warga menjadi poin krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Potensi Bencana Industri di Kota Bontang. DPRD Kota Bontang mendesak agar payung hukum ini tidak sebatas mengatur kesiapsiagaan internal korporasi, melainkan menjamin masyarakat di zona rentan mendapatkan pencerahan dan akses informasi cepat saat situasi darurat merebak.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Jonni Ala Padang, menggarisbawahi pentingnya kewajiban bagi setiap entitas industri untuk menyusun sistem mitigasi yang terukur. Skema tersebut mencakup pemetaan sebaran risiko, penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil, hingga kanal mekanisme peringatan dini yang terhubung langsung ke permukiman warga.
Menurut Jonni, kejelasan alur penyampaian informasi darurat sangat vital dirumuskan dalam Perda agar warga dapat segera mengambil keputusan evakuasi mandiri sewaktu timbul insiden di area pabrik.
“Jangan sampai dampak buruk atau bahayanya lebih dulu mengenai warga ketimbang informasi resminya. Mekanisme penyampaian informasi wajib berlangsung cepat dan presisi supaya masyarakat paham langkah penyelamatan yang harus diambil,” tegas Jonni, Senin (13/7/2026).
Jonni memaparkan bahwa pemetaan sebaran risiko merupakan dokumen dasar wajib bagi tiap perusahaan yang beroperasi di zona berisiko tinggi. Peta tersebut menjadi fondasi utama dalam merancang skema penanganan bencana agar lebih fokus dan terarah pada kawasan pemukiman yang paling r15tan terdampak.
Di samping pemetaan teknis, ia menyoroti kapasitas operasional SDM tanggap darurat di internal perusahaan agar prosedur yang tertulis dapat dieksekusi secara nyata di lapangan.
“Pihak industri setidaknya wajib menyiagakan SDM yang benar-benar menguasai manajemen krisis. Jangan sampai prosedur tanggap darurat hanya bagus di atas kertas dokumen, tetapi gagap saat eksekusi kejadian sungguhan,” ujarnya.
Tak kalah penting, Jonni mendorong agar pelaksanaan emergency drill atau simulasi tanggap darurat dilakukan secara berkala dengan melibatkan masyarakat di lingkaran terluar kawasan industri. Pelatihan ini krusial agar warga mengenali rute evakuasi, titik kumpul aman, serta tindakan penyelamatan diri yang tepat.
“Poin-poin inilah yang sedang kita matangkan dalam Raperda, yakni memastikan warga yang bermukim di dalam peta kerentanan benar-benar terlindungi. Perusahaan wajib memilikinya secara lengkap, mulai dari mitigasi, early warning system, hingga transparansi informasi ke publik,” tutupnya. (*)
Editor : Redaksi

