KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mitigasi Bencana Industri di Kota Bontang tidak sekadar difokuskan pada penataan prosedur tanggap krisis secara internal. Perumusan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat jaminan keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar area operasional pabrik.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rauzan Fikri, menegaskan salah satu norma krusial yang diikat dalam Raperda ini adalah kepastian hak warga kawasan penyangga (buffer zone) untuk mendapatkan informasi risiko secara aktual dan transparan. Pasalnya, instrumen pemantauan seperti alat ukur kualitas udara hingga indikator ambang batas zat berbahaya selama ini cenderung terpasang di dalam lingkup internal perusahaan.
“Hal utama yang ingin kita tegaskan lewat regulasi ini adalah kesetaraan akses informasi bagi warga di wilayah penyangga. Pemantauan kualitas udara maupun deteksi ambang batas bahan berbahaya tidak boleh hanya terisolasi di internal pabrik, tetapi harus tersedia dan dapat dipantau dari luar kawasan industri,” ujar Alfin saat pembahasan draf Raperda, belum lama ini.
Ia menggarisbawahi bahwa pemukiman yang berbatasan langsung dengan area industri—seperti Kelurahan Lok Tuan, Guntung, dan wilayah sekitarnya wajib diprioritaskan dalam skema peringatan dini apabila sewaktu-waktu timbul situasi gawat darurat.
Di samping keterbukaan akses informasi, Raperda ini dirancang untuk mewajibkan agenda simulasi kebencanaan (emergency drill) yang melibatkan warga secara inklusif. Menurut Alfin, pelatihan kesiapsiagaan sebelumnya lebih dominan diikuti oleh pekerja internal maupun perwakilan kelompok tertentu saja.
“Jika sebelumnya peserta simulasi terbatas pada perwakilan pemuda atau internal pekerja, ke depan seluruh elemen masyarakat sekitar harus dilibatkan secara menyeluruh. Warga yang tinggal di kawasan buffer zone terdiri dari beragam kelompok, sehingga semuanya harus memahami langkah penyelamatan diri saat darurat,” tegasnya.
Tak kalah penting, Alfin mendesak agar pelajar di sekolah-sekolah yang berada pada radius kawasan industri turut dibekali pelatihan mitigasi secara praktis.
“Para siswa di area sekitar juga wajib dibekali tata cara evakuasi mandiri. Kita tidak pernah bisa memprediksi kapan insiden terjadi, bisa saja saat proses belajar mengajar sedang berlangsung di kelas,” urainya.
Ia mengingatkan bahwa simulasi kebencanaan tidak boleh berhenti sebagai agenda formalitas satu kali saja. Raperda ini akan mengatur pelaksanaan edukasi dan pelatihan secara teratur agar kesiapsiagaan warga tetap terjaga.
“Apabila simulasi hanya digelar sekali, warga sangat mudah lupa. Apalagi jika kita sudah lama berada di situasi aman sehingga cenderung lengah. Justru sebelum timbul hal yang tidak diinginkan, seluruh instrumen mitigasi harus sudah siap sepenuhnya,” pungkas Alfin.
Alfin menambahkan, perumusan Raperda Mitigasi Bencana Industri ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan di masyarakat, melainkan sebagai skema preventif agar semua pemangku kepentingan memiliki acuan bertindak yang jelas ketika menghadapi situasi darurat.(*)
Editor : Redaksi

