Site icon KLAUSAMEDIA

Rampungkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD dan Pemkot Bontang Perkuat Payung Hukum Aset

Foto : DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menuntaskan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyelesaian draf regulasi ini diposisikan sebagai langkah strategis untuk memperkokoh tata kelola aset daerah agar berjalan lebih tertib, akuntabel, serta selaras dengan dinamika kebutuhan hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan bahwa revisi aturan ini dirancang demi menjamin kepastian hukum sekaligus memproteksi seluruh portofolio aset milik Pemkot Bontang.

Ia menjelaskan, norma-norma di dalam Perda baru ini akan mengatur ekosistem pengelolaan aset secara komprehensif—mulai dari tata cara pemanfaatan fasilitas daerah, batasan larangan, hingga skema sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Payung hukum ini dihadirkan khusus untuk memproteksi seluruh aset daerah Kota Bontang. Harapannya, tata kelola barang milik daerah ke depan bisa berlangsung lebih optimal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar Rustam, Rabu (15/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang, Sony Suwito, memaparkan bahwa pembaruan regulasi ini ditujukan untuk menjawab kompleksitas pengelolaan sarana dan prasarana daerah yang terus berkembang.

“Raperda ini merupakan bentuk penyempurnaan atas Perda terdahulu. Ke depan, produk hukum ini menjadi pijakan dasar dalam setiap alur tata kelola aset—mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengamanan fisik dan legalitas aset milik daerah,” jelas Sony.

Sony turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif yang telah mengawal dan membedah muatan Raperda tersebut hingga tuntas sesuai target jadwal yang ditetapkan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Kota Bontang atas komitmen serta kolaborasi yang solid sepanjang proses pembahasan draf ini,” imbuhnya.

Seusai perampungan pembahasan di tingkat daerah, berkas draf Raperda ini akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjalani tahapan harmonisasi regulasi. Proses harmonisasi di tingkat kementerian tersebut ditargetkan dapat terlaksana paling lambat pada Oktober 2026 mendatang.

Melalui pembaruan payung hukum ini, DPRD dan Pemkot Bontang berkomitmen mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan aman, sehingga keberadaan fasilitas pemerintah dapat memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan di Kota Bontang. (*)

Editor : Redaksi