KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Jajaran DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merombak mekanisme pengawasan dan regulasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pihak legislatif menegaskan bahwa penyertaan modal yang bersumber dari dana APBD tidak boleh lagi menguap begitu saja untuk menutup biaya operasional, melainkan harus mampu menyumbang pendapatan nyata bagi kas daerah.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, saat berlangsungnya agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal BUMD. Ia menekankan bahwa setiap rupiah alokasi dana publik yang ditanamkan pada perusahaan daerah memikul tanggung jawab atas imbal hasil (return) bagi keuangan kota.
Rustam menyebutkan, hakikat utama dari pengucuran modal daerah adalah membentuk BUMD yang kompetitif, sehat secara finansial, dan mandiri—bukan malah membiarkan BUMD menjadi entitas yang terus-menerus membebankan anggaran daerah.
“Ketika sudah diberi kewenangan mengelola badan usaha, tentu manajemennya harus profesional. Prinsip utamanya adalah bagaimana BUMD ini bisa menyetor PAD. Pemerintah daerah sudah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit, jadi sangat wajar kalau kita menagih deviden dari investasi tersebut,” terang Rustam.
Ia menyayangkan kinerja beberapa BUMD yang sejauh ini belum memperlihatkan dampak signifikan terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal nilai dana penyertaan modal yang dicairkan tergolong jumbo.
Satu di antara entitas yang mendapat perhatian serius adalah Perusda Bontang Transport. Rustam menyinggung bahwa pemasukan yang diperoleh unit usaha tersebut umumnya habis terpakai hanya untuk memenuhi operasional harian serta pemeliharaan unit armada.
“Kondisi riilnya di lapangan, omzet yang masuk justru langsung tersedot habis untuk membiayai operasional saja,” ujanya.
Bukan cuma Bontang Transport, Rustam juga mendorong jajaran BUMD lain, seperti PT Bontang Migas Energi (BME), untuk segera merestrukturisasi model bisnis mereka agar kontribusi dividen ke Pemkot Bontang bisa meningkat secara bertahap.
Melihat fakta ini, dewan mengingatkan Pemkot Bontang agar tidak sekadar royal memberikan tambahan modal tanpa dibarengi pengawasan yang ketat. Rustam mendorong perlunya aturan khusus yang mencantumkan Key Performance Indicators (KPI) yang terukur, tenggat target dividen, hingga sanksi konkret bagi manajerial BUMD yang gagal memenuhi target.
“Pemerintah daerah perlu bersikap tegas. Harus ada aturan baku yang memuat parameter kerja BUMD serta target yang wajib dipenuhi oleh pihak manajemen,” tegasnya.
Rustam optimistis, lewat penerapan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, perusahaan-perusahaan daerah di Bontang bisa keluar dari ketergantungan modal APBD dan berbalik menjadi mesin penggerak ekonomi yang berkontribusi bagi kesejahteraan warga Kota Taman. (*)
Editor : Redaksi

