KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Calon penerima insentif guru dan tenaga kependidikan di Kota Bontang tak lagi dibatasi hak politiknya. Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bontang resmi menghapus pasal larangan keterlibatan dalam partai politik dari draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri.
Sebelumnya, pembatasan hak politik tersebut tercantum pada Pasal 5 huruf H draf Raperda, yang mewajibkan calon penerima insentif bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik.
Penghapusan pasal ini dilakukan setelah Komisi A DPRD Kota Bontang menilai klausul tersebut memuat unsur diskriminatif serta berpotensi mengikis hak konstitusional warga negara, tak terkecuali para tenaga pendidik.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa pilihan berpolitik merupakan hak sipil warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, syarat bebas parpol sama sekali tidak relevan dengan substansi insentif, yang pada dasarnya merupakan apresiasi negara atas dedikasi dan kinerja pahlawan tanpa tanda jasa.
“Hak berpolitik itu dilindungi konstitusi. Jangan sampai hak guru mendapatkan insentif atas pengabdiannya gugur hanya karena pilihan politiknya. Justru banyak pendidik yang masuk ke panggung politik demi memperjuangkan nasib dunia pendidikan,” ujar Heri dalam rapat pembahasan Raperda bersama tim Pemkot Bontang, beberapa waktu lalu.
Heri menggarisbawahi, parameter kelayakan penerima insentif semestinya berpatokan pada indikator profesionalisme, masa kerja, integritas, dan kelengkapan administrasi—bukan pada afiliasi politik.
Merespons desakan legislatif, Pemkot Bontang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk mengkaji aspek legalitas pasal tersebut. Hasilnya, ketentuan non-parpol itu disepakati untuk ditanggalkan karena terbukti bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, mengonfirmasi bahwa poin larangan berparpol tersebut kini telah resmi dihapus dari draf akhir Raperda.
“Setelah dikonsultasikan dan dinilai memuat unsur diskriminatif terhadap hak sipil warga negara, pasal mengenai syarat non-parpol tersebut resmi kita hapus,” terang Andi.
Dengan dihapuskannya pasal tersebut, Raperda ini dipastikan hadir sebagai payung hukum yang adil bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bontang tanpa membatasi hak politik mereka(*)
Editor : Redaksi

