KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memuat klausul tegas terkait mekanisme penghapusan aset yang hilang. Regulasi ini juga diminta mencantumkan sanksi ganti rugi apabila musnahnya aset pemerintah terbukti disebabkan oleh kelalaian pengguna barang.
Menurut Rustam, kejelasan norma tersebut krusial guna menjamin kepastian hukum tata kelola aset sekaligus memagari keuangan daerah dari potensi kerugian negara akibat hilangnya barang inventaris tanpa pertanggungjawaban yang transparan.
Ia mencontohkan fasilitas kendaraan dinas sebagai salah satu objek vital yang rawan dan membutuhkan atensi khusus. Apabila unit kendaraan operasional hilang lantaran kelalaian personel, maka tata cara penyelesaian serta beban ganti rugi wajib mengekor pada standar yang dikunci dalam Perda.
“Contohnya jika kendaraan dinas hilang, alur penyelesaiannya harus terang benderang. Kalau terbukti ada unsur kelalaian pengguna, tentu ada konsekuensi ganti rugi yang wajib dipenuhi,” tegas Rustam di sela pembahasan draf Raperda bersama Pemkot Bontang, belum lama ini.
Merespons desakan dewan, Tim Penyusun Raperda Pemkot Bontang menerangkan bahwa penetapan sanksi atas musnahnya aset tidak langsung dijatuhkan secara serta-merta. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu menerjunkan tim untuk mengurai kronologi peristiwa guna menentukan bentuk pertanggungjawaban yang presisi.
“Nanti ada tim khusus yang membedah dan mengkaji kronologinya melalui mekanisme investigasi sebelum melangkah ke proses pelaporan resmi,” papar Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia.
Tim Pemkot menggarisbawahi bahwa skema investigasi ini merupakan bagian integral dari tata kelola aset agar setiap penetapan status penghapusan barang maupun pengenaan sanksi berjalan objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Pemkot Bontang, Sony, menyampaikan bahwa regulasi yang digodok ini merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, sehingga substansinya disesuaikan dengan dinamika tata kelola aset terkini.
“Raperda ini hadir sebagai penyempurnaan aturan lama, yang nantinya menjadi pedoman baku bagi seluruh alur pengelolaan aset daerah mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan rutin,” pungkas Sony.(*)
Editor : Redaksi

