KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Sikap tidak profesional sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bontang. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, menegaskan agar setiap instansi pemerintah mengirimkan pejabat atau staf yang menguasai penuh substansi regulasi, bukan sekadar pelengkap presensi.
Kemarahan legislatif dipicu oleh masih ditemukannya oknum utusan OPD pendukung yang kebingungan dan tidak mampu memberikan kejelasan saat dicecar pertanyaan teknis dalam forum rapat resmi pembahasan Raperda, Senin (28/7/2026).
Alfin menegaskan, meskipun Dinas Perhubungan memegang peranan sebagai instrumen utama (leading sector) dalam Raperda perhubungan, kehadiran instansi pendukung lainnya memiliki bobot yang tak kalah penting. Setiap OPD pendukung membawa mandat sektoral yang sewaktu-waktu membutuhkan penjelasan teknis.
“Jangan lantaran memposisikan diri sebatas instansi pendukung, lalu mengirimkan utusan yang sama sekali tidak paham materi pembahasan. Begitu dimintai keterangan teknis, mereka harus siap menjawab dengan presisi,” cecar Alfin.
Alfin menilai fenomena utus-mengutus pegawai yang tidak kapabel merupakan bentuk ketidakseriusan birokrasi dalam menyusun payung hukum daerah. Ketidaksiapan perwakilan eksekutif tersebut dinilai berpotensi memperlambat proses perumusan aturan publik.
“Ini lembaga resmi pemerintah. Sangat memprihatinkan apabila delegasi resmi yang diutus justru gagap saat dimintai penjelasan. Produk hukum yang kita godok ini menyangkut hajat hidup dan kepentingan lebih dari 200 ribu jiwa warga Kota Bontang, jadi jangan pernah bekerja setengah-setengah,” tegasnya.
Mencermati kelemahan tersebut, Komisi C mendesak pimpinan OPD terkait untuk mengevaluasi jajaran personel yang ditugaskan dalam forum legislasi. Ia meminta hanya aparatur yang menguasai materi dan memiliki kapasitas mengambil keputusannya yang diperkenankan hadir di meja rapat DPRD.
“Saya tegaskan, ganti delegasi yang tidak paham materi. Kirimkan pejabat atau staf yang benar-benar menguasai bidangnya, jangan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban mengutus orang,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi

