Site icon KLAUSAMEDIA

Soal Andalalin, DPRD Bontang Minta Raperda LLAJ Rinci Tanggung Jawab Pemkot dan Pengembang

Foto : Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Ketidakjelasan batas tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak pengembang dalam memitigasi dampak lalu lintas menjadi sorotan kritis DPRD Kota Bontang. Isu tersebut mencuat dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mendesak agar norma yang tertuang pada Pasal 45 ayat (3) huruf b dibedah dan dirinci secara eksplisit, khususnya mengenai pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Desakan itu ia sampaikan dalam forum rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Sem menegaskan, pemetaan kewajiban yang mendetail antara eksekutif dan pihak swasta sangat vital. Aturan rinci tersebut nantinya menjadi pijakan hukum yang kokoh apabila di kemudian hari ditemukan kemacetan atau kemelut lalu lintas pascaproyek beroperasi.

“Perlu ada rincian yang terang benderang mengenai porsi tanggung jawab Pemkot dan pengembang dalam penanganan dampak lalu lintas. Jadi, saat muncul persoalan di lapangan, petugas punya dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi tindakan penertiban,” tegas Sem, Selasa (28/7/2026).

Politisi legislatif ini menyoroti praktik mitigasi dampak lalu lintas di Kota Taman yang dinilai masih jauh dari kata ideal. Pasalnya, kerap dijumpai proyek pembangunan yang telah mengantongi dokumen perizinan lengkap, tetapi pada kenyataannya tetap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran jalan umum.

Oleh sebab itu, Sem mewanti-wanti agar pembagian porsi tanggung jawab ini dikunci dengan klausul yang tegas sebelum draf Raperda ketok palu menjadi lembaran daerah.

“Skema aturan ini harus klir dan tuntas di dalam Perda sebelum disahkan, jangan sampai menyisakan celah masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Melalui penajaman pasal tersebut, Sem berharap penyusunan dokumen Andalalin di Kota Bontang tidak lagi dipandang sebatas kelengkapan administrasi di atas kertas, melainkan bertransformasi menjadi instrumen taktis untuk mengantisipasi gejolak arus lalu lintas akibat ekspansi pembangunan. (*)

Editor : Redaksi