Site icon KLAUSAMEDIA

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

Foto: Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI Layani Penukaran Uang Baru untuk Warga Desa Adaut, Kecamatan Selaru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)

KLAUSAMEDIA — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pemilik pecahan uang lama tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran ke kantor bank sentral sebelum batas waktu penukaran yang telah ditetapkan berakhir.

Penukaran yang dilakukan melewati deadline akan menyebabkan uang tersebut dipastikan hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan emisi baru. Langkah pencabutan ini dilakukan BI secara berkala demi menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman uang kertas maupun logam.

Cek Daftar Uang Rupiah yang Ditarik

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan secara berkala. Hal ini biasanya dilakukan untuk menjaga kualitas uang beredar serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam.

Berikut adalah beberapa pecahan rupiah yang masa penukarannya tengah mendekati tenggat waktu atau perlu diwaspadai masyarakat:

Uang Kertas Tahun Emisi Lama: Beberapa pecahan yang ditarik dari peredaran biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Uang Logam Khusus: BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus (URK) yang pernah diedarkan untuk momen-momen tertentu.

Cara dan Syarat Penukaran

Bagi Anda yang menemukan pecahan uang lama tersebut di dalam dompet, celengan, atau brankas, jangan panik. Penukaran masih bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Datangi Kantor Bank Indonesia. Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

2. Kondisi Uang.

Pastikan kondisi fisik uang masih mengenali ciri-cirinya keasliannya. Uang yang rusak parah atau terendam air hingga hancur total berisiko ditolak.

3. Bawa Identitas Diri.

Jangan lupa membawa KTP atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai prosedur standar perbankan.

Uang Logam

1. Rp 2 Tahun Emisi 1970

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

2. Rp 10 Tahun Emisi 1971

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

3. Rp 10 Tahun Emisi 1974

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

4. Rp 10 Tahun Emisi 1979

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

Uang Logam Khusus (URK)

1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000.

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021 Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

11. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

12. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

13. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

14. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

16. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

17. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

21. Rp500 Tahun Emisi 1991

Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023

Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

22. Rp500 Tahun Emisi 1997

Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023

Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

23. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022

Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032

24. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)

Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022

Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032

25. Rp1.000 Tahun Emisi 1993

Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023

Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

26. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000

Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025

Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

27. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000

Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025

Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

Sumber: cnbcindonesia.com| Editor: Redaksi