KLAUSAMEDIA — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menegaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjaga profesionalisme, etika profesi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam penggunaan media sosial. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan unggahan seorang oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap pasien dan keluarganya.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, mengatakan media sosial merupakan ruang publik yang tetap menuntut tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk berkomunikasi secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kode etik profesi.
“Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi,” ujar Syahril, Jumat (7/8).
KKI, lanjutnya, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang diduga melibatkan oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui unggahan di media sosial. Menurut Syahril, konten yang diduga mengandung pernyataan tidak berempati serta berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai profesi kesehatan.
Ia menegaskan bahwa empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Karena itu, penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya harus selalu dijaga, baik saat memberikan pelayanan kesehatan maupun ketika berkomunikasi di ruang digital.
Saat ini, KKI bersama organisasi profesi terkait tengah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan adanya pelanggaran etika atau ketentuan yang berlaku, tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, KKI juga berkoordinasi dengan institusi pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan tempat yang bersangkutan menjalani pendidikan maupun bekerja. Langkah tersebut dilakukan agar pembinaan dapat dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing institusi. Syahril berharap proses tersebut dapat memperkuat budaya profesionalisme dan etika profesi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme,” katanya.
Menurutnya, setiap bentuk komunikasi di media digital harus mencerminkan nilai-nilai luhur profesi kesehatan. Di sisi lain, kementerian dan berbagai lembaga terkait juga memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Sumber: mediaindonesia.com| Editor: Redaksi

