Buka layanan NIB di MPP, DPMPTSP Komitmen Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha

KLAUSANEWS, Bontang- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mal Pelayanan Publik (MPP) tepatnya di Pasar Indah lantai 4a dan 4b bagi masyarakat yang ingin berusaha di Kota Bontang. Perlu diketahui bahwa NIB ini sangat berperan penting dalam bentuk usaha Anda saat ini. Tidak hanya usaha besar namun juga menyasar Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) yang menjadi skala besar guna mengwujudkan para UMKM bangkit di Kota Bontang.

Analis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan menjelaskan bahwa masyarakat Kota Bontang dapat memperoleh NIB dengan cara melampirkan atau membawa beberapa persyaratan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini salah satu upaya pendampingan dalam memfasilitasi masyarakat Kota Bontang untuk memperoleh izin usaha secara mudah, aman, dan prosenya juga cepat. Kami juga komitmen dalam bentuk pelayanan, yaitu akan memberikan informasi selengkap mungkin sehingga para pelaku UMKM dengan mudah jika ingin mengurus NIB ini, “ jelasnya saat ditemui redaksi klausabontang.news Kamis (03/11/2022).

Ia menyebutkan NIB sebenarnya bisa diakses di web masing dengan melakukan pendaftaran sendiri. Namun banyaknya masyarakat yang belum paham akan mekanisme tersebut, sehingga DPMPTSP mengembangkan pelayanan, mulai pojok layanan disetiap keluarahan hingga menghadirkan layanan di MPP hingga saat ini.

“Sebenarnya semua bisa diurus melalui web OSS oss.go.id, ini adalah sistem baru yang dikeluarkan oleh lembaga OSS secara elektronik, namun masih banyak masyarakat yang belum paham akan itu dan memutuskan untuk ke DPMPTSP atau ke stan DPMPTSP di MPP yang akhirnya kita bantu sehingga pelaku yang mengurus izin berusaha mendapatkan NIB, “ sebutnya.

Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply