DPRD Bontang Desak Pemkot Tertibkan Aset Mangkrak, Minta Kendaraan Dinas dan Inventaris Rusak Segera Dilelang

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG — Penataan aset milik daerah yang terbengkalai di lingkungan Pemerintah Kota Bontang kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendesak pemerintah daerah bergerak cepat menghapus maupun melelang inventaris dinas yang sudah tidak difungsikan agar tidak terus menumpuk di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah tegas ini mengemuka saat legislatif menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD menilai mekanisme penghapusan aset di Pemkot Bontang selama ini masih lambat, padahal barang-barang tak terpakai tersebut berpotensi membebankan neraca keuangan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, membeberkan bahwa persoalan tata kelola barang milik daerah hampir selalu menjadi temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini dinilai harus segera dibenahi secara mendasar.

Di lapangan, kendaraan operasional yang rusak kerap dibiarkan terbengkalai di area parkir hingga bertahun-tahun. Tak hanya kendaraan, fasilitas pendukung perkantoran seperti meja, kursi, hingga unit alat berat yang sudah tidak layak pakai juga hanya memenuhi ruang penyimpanan OPD.

“Kalau memang kondisinya sudah rusak berat dan tidak menunjang operasional, segera proses lelang. Membiarkannya menumpuk hanya akan membuat nilainya terus menyusut. Justru jika dilelang resmi, hasilnya bisa langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Rustam saat ditemui di Gedung DPRD Bontang.

Rustam menambahkan bahwa keberhasilan penataan aset ini sangat bergantung pada keaktifan masing-masing unit kerja. Ia mengingatkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja berbasis laporan dan verifikasi administrasi, sementara data rinci mengenai kondisi fisik barang berada di tangan OPD pengguna.

Oleh karena itu, OPD diimbau tidak lagi membiarkan barang inventaris rusak menumpuk tanpa kepastian status hukumnya. Prosedur penghapusan maupun pelelangan telah memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari tahapan inventarisasi, penilaian appraisal, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka.

Melalui revisi regulasi pengelolaan aset yang tengah dibahas, DPRD berharap Pemkot Bontang memiliki acuan teknis yang lebih ketat dan responsif. Penataan ini diharapkan tidak sekadar merapikan administrasi daerah, tetapi juga mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (Adv

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply