Matangkan Raperda Insentif Guru Swasta dan Tendik, DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum Kesejahteraan

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG — Langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN terus dimatangkan oleh DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Kedua pihak saat ini tengah menggembleng penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Regulasi ini disiapkan khusus sebagai landasan hukum formal yang menjamin penyaluran bantuan keuangan, khususnya bagi guru non-ASN serta tenaga kependidikan (tendik) yang mengabdi di sekolah swasta.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menekankan bahwa penetapan Perda ini sangat mendesak demi menghadirkan kepastian hukum dan transparansi mekanisme penyaluran.

“Kehadiran regulasi ini penting agar skema pembagian insentif memiliki pijakan hukum yang kokoh. Kami ingin memastikan setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi menerima haknya secara adil dan tepat sasaran,” kata Saeful Rizal pada Kamis (18/6/2026).

Dalam proses penggodokan Raperda, legislatif dan eksekutif secara cermat menyisir indikator serta kriteria calon penerima. Selain memprioritaskan guru non-ASN di sekolah negeri, skema bantuan ini dirancang meluas hingga menyasar para tenaga kependidikan di sekolah-sekolah swasta yang berkontribusi menjaga roda operasional pendidikan.

Saeful mengingatkan agar klasifikasi penerima diatur secara terukur dan terbuka guna mencegah timbulnya kesenjangan atau gejolak di internal dunia pendidikan.

“Kualitas pendidikan yang maju tidak hanya ditentukan oleh figur guru di kelas, melainkan juga berkat andil para tenaga pendukung di sekolah. Perda ini hadir sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa,” tutupnya. (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply