Raperda LLAJ Bontang Digodok, Pelaku Usaha Angkutan Material Minta Kepastian Hukum dan Ruang Kerja

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG – Pelaku usaha angkutan material meminta Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bontang agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat mengakomodasi kepentingan serta kelangsungan usaha mereka. Aspirasi tersebut disampaikan langsung saat konsultasi publik Raperda yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Bontang pada Senin (24/8/2026).

Wakil Ketua Persatuan Koperasi Bahan Bangunan (PLBB), Petrus, mengungkapkan bahwa para penyedia jasa angkutan material di Bontang selama ini menghadapi berbagai kendala operasional yang kian memberatkan, mulai dari ketatnya aturan distribusi solar, pembatasan ruang pengisian BBM di area kota, hingga minimnya peluang kerja. Kondisi tersebut makin sulit dirasakan sejak aktivitas tambang galian C di wilayah Bontang dihentikan total.

“Selama ini banyak kendala yang kami hadapi, mulai dari aturan distribusi solar hingga pengangkutan material. Apalagi tambang galian C di Bontang tutup, sehingga kami harus mencari material dari luar wilayah. Kami berharap aturan yang disusun dapat memberikan kesempatan bagi koperasi bahan bangunan untuk tetap bekerja,” ujar Petrus dalam forum tersebut.

Ia menambahkan, regulasi yang tengah disusun ini diharapkan tidak menjadi beban baru yang mematikan mata pencaharian warga lokal, melainkan hadir memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi nyata.

Menjawab persoalan galian C, Pimpinan Rapat Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa wewenang pembukaan kembali lokasi tambang tersebut berada di luar ranah pemerintah daerah. Hal itu telah diikat oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.

“Itu memang bukan ditentukan oleh pemerintah kota, tetapi sudah ada aturannya. Meski demikian, persoalan ini masih kami perjuangkan di Komisi C. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bapak dan pelaku usaha dapat terwujud,” tegas Muhammad Sahib.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan, menjelaskan bahwa Raperda LLAJ dirancang bukan untuk menghambat roda bisnis logistik, melainkan untuk menyeimbangkan antara pergerakan ekonomi dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, pemkot tidak membatasi kuota armada berat, melainkan mengatur jam operasinya di kawasan perkotaan.

“Bukan membatasi jumlah kendaraan, tetapi mengatur waktu operasinya. Dengan kondisi pelabuhan yang berada di tengah kota, diperlukan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya,” terang Taupan.

Ia memaparkan bahwa armada angkutan berat beroda lebih dari enam hanya diizinkan melintasi jalan perkotaan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WITA. Selain pembatasan jam melintas, pengusaha angkutan juga diwajibkan mengantongi izin operasional, melengkapi dokumen pengawalan untuk muatan tertentu, serta menutup rapat muatan material menggunakan terpal agar tidak membahayakan keselamatan warga di jalan raya.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply