KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar uji publik untuk membedah draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (24/8/2026). Langkah ini diambil guna memastikan regulasi transportasi daerah yang tengah digodok tepat sasaran dan minim polemik saat diterpakan.
Agenda yang berlangsung di gedung parlemen tersebut menghadirkan jajaran pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan korporasi, asosiasi pelaku usaha lokal, hingga jajaran pengemudi transportasi daring seperti Grab dan Maxim.
Pimpinan Rapat Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan pentingnya menjaring pandangan dari berbagai pihak. Ia menilai masukan teknis dari para pengguna jalan dan pelaku industri sangat krusial untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam draf aturan tersebut.
“Ada hal-hal yang perlu kita rembukkan bersama dalam konsultasi publik ini, agar kiranya Raperda yang kita bentuk bisa sesuai dengan yang diharapkan. Dalam undangan juga telah kami sampaikan bahan Raperda untuk kita bahas bersama,” ungkap Sahib.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam penyusunan produk hukum daerah merupakan kunci agar peraturan yang lahir tidak memicu benturan di lapangan kelak.
“Dalam pembahasan konsultasi publik ini, kami meminta bapak dan ibu menyampaikan saran serta masukan agar tidak ada kontroversi ke depannya. Masukan dari semua pihak menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Muhammad Taupan Kurnia, memaparkan latar belakang penyusunan Raperda LLAJ. Menurutnya, posisi strategis Bontang di jalur Trans-Kalimantan Timur serta garis pantai Selat Makassar memicu tingginya mobilitas barang dan jasa. Kondisi ini menuntut adanya payung hukum yang adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.
“Peraturan daerah ini diperlukan agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat menyesuaikan kondisi serta kebutuhan daerah, sekaligus mendukung pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” terang Taupan.
Ia menggarisbawahi bahwa Raperda LLAJ akan memuat Rencana Induk Jaringan Transportasi berjangka panjang selama 20 tahun yang bakal dievaluasi setiap lima tahun sekali. Selain mengatur tata kelola logistik kawasan industri, regulasi ini juga mencakup teknis perlengkapan jalan, mulai dari marka, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), hingga standardisasi ruang parkir umum.
“Kami mengharapkan masukkan dan sarab bapak ibu, agar raperda ini bisa kita rancang bersama dan sepakati bersama agar tidak ada kesalahpahaman nantinya,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi




