Raperda Penanaman Modal: DPRD Bontang Soroti Kaburnya Kewenangan Pengawasan Izin Usaha

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Keterbatasan akses pemerintah daerah terhadap data perizinan usaha yang dikeluarkannya pemerintah pusat dinilai menjadi kendala utama dalam menjalankan fungsi pengawasan serta merespons keluhan warga. Persoalan ini disuarakan oleh Anggota DPRD Kota Bontang, Suharno, dalam agenda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (6/7/2026).

Suharno mengungkapkan, jajaran pemerintah di tingkat lokal sering kali mengalami jalan buntu saat ingin menindaklanjuti laporan warga. Penyebab utamanya adalah ketiadaan tembusan atau informasi detail mengenai izin-izin usaha yang telah diterbitkan oleh otoritas pusat untuk wilayah Bontang. Padahal, ketika timbul masalah di lapangan, warga dipastikan akan menuntut penyelesaian ke pemerintah daerah terlebih dahulu.

“Jika ada perizinan yang mendadak terbit di daerah, mestinya pihak kita di daerah diberi tahu. Soalnya begitu ada masalah di lapangan, warga pasti mengadu ke pemerintah daerah, bukan melapor ke pusat,” tegas Suharno, Senin (6/7/2026).

Sebagai gambaran, ia membeberkan kasus aduan masyarakat mengenai dugaan pengabaian kuota tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Ketika pihak DPRD mencoba meminta klarifikasi dan data pendukung kepada manajemen setempat, berkas yang diminta tidak bisa diberikan dengan alasan seluruh dokumen disimpan di kantor pusat.

Bagi Suharno, fakta tersebut memperlihatkan masih kaburnya pembagian porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya mengenai mekanisme pengawasan serta penanganan aduan masyarakat yang berkaitan langsung dengan perizinan investasi. (*)

Editor : Redaksi

 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply