KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046 terus dikebut oleh DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah. Dalam draf perencanaan terbaru, pemerintah mengunci alokasi kawasan perdagangan dan jasa seluas 806 hektare, serta mematok area peruntukan industri hingga mencapai 3.610 hektare sebagai pemetaaan arah pembangunan kota untuk dua dekade mendatang.
Merujuk pada dokumen Raperda RTRW, sebaran kawasan perdagangan dan jasa dirancang melingkupi hampir seluruh wilayah, di antaranya Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Bontang Kuala, Bontang Baru, Api-Api, Gunung Elai, Lok Tuan, Guntung, Kanaan, Gunung Telihan, hingga Belimbing.
Adapun porsi kawasan industri seluas 3.610 hektare dikonsentrasikan di empat wilayah utama, yakni Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo, Lok Tuan, dan Guntung. Langkah pemetaan ini diposisikan sebagai skema strategis daerah guna menyiapkan ruang ekspansi pabrik sekaligus menjaring masuknya arus investasi baru ke Kota Taman.
Sebagai bagian dari penyesuaian tata ruang, draf Raperda ini turut mengakomodasi perluasan zona industri sekitar 1.200 hektare yang mayoritas berlokasi di Bontang Lestari untuk merespons pesatnya pertumbuhan aktivitas manufaktur kawasan.
Meski bertumpu pada pengembangan sektor manufaktur dan jasa, Raperda RTRW tetap mengedepankan prinsip keseimbangan ekosistem ruang. Hal itu dibuktikan melalui penetapan zona pertanian seluas 13,8 hektare di Bontang Lestari guna menjamin keberlanjutan kedaulatan pangan lokal.
Saat ini, Pansus DPRD Bontang bersama tim eksekutif terus membedah klausul draf secara mendalam pasal per pasal. Regulasi komprehensif ini diproyeksikan menjadi kompas resmi penataan ruang daerah agar terhindar dari tumpang tindih fungsi antara zona permukiman, industri, serta perdagangan.
Di sela-sela pembahasan, Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menggarisbawahi bahwa keberhasilan produk hukum ini tidak sekadar ditentukan oleh rapinya penyusunan draft, melainkan juga tingkat pemahaman seluruh birokrat terhadap muatan aturan tersebut.
“Setiap tingkatan aparatur di jajaran pemerintahan wajib memahami secara utuh substansi Perda beserta peruntukan zona yang sudah disepakati,” ujar Heri dalam rapat Pansus RTRW, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, konsistensi penegakan aturan di lapangan menjadi kunci utama agar pemanfaatan ruang tidak memicu sengketa di kemudian hari, sekaligus menjamin arah pembangunan kota berjalan selaras dengan peta jalan yangu disahkan. (*)
Editor : Redaksi




