Usulan Wanatirta Diubah Jadi Permukiman, Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Pemkot Buat Kajian Mandiri

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk tidak tergesa-gesa menyetujui usulan pengalihan fungsi kawasan Wanatirta. Area yang semula berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zona konservasi tersebut diusulkan untuk diubah menjadi zona permukiman.

Anggota Pansus Raperda RTRW 2026–2045 DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menggarisbawahi bahwa perombakan fungsi ekologis kawasan yang telah dikunci dalam tata ruang tidak sewajarnya diputuskan secara sepihak dengan bersandar pada studi teknis milik perusahaan pelapor semata.

Menurut Heri, Pemkot Bontang diwajibkan menyusun kajian tandingan yang independen dan objektif guna menimbang dampak lingkungan serta keselamatan publik secara komprehensif.

“Pemerintah daerah harus memiliki hasil riset pembanding sendiri, sehingga bisa disandingkan secara objektif dengan dokumen kajian milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Sangat tidak elok jika pemerintah daerah hanya menelan mentah-mentah kajian dari pihak perusahaan,” tegas Heri dalam RDP Pansus RTRW di Gedung DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).

Meskipun permohonan alih fungsi lahan tersebut telah dipaparkan dalam forum pembahasan tata ruang, Pansus DPRD menyatakan belum memberikan lampu hijau untuk memasukkan usulan perubahan status Wanatirta ke dalam dokumen Raperda RTRW terbaru. Seluruh masukan masih akan dibedah dan diuji secara mendalam.

Dalam waktu dekat, Pansus RTRW dijadwalkan menggelar rapat internal guna menentukan apakah usulan alih fungsi kawasan Wanatirta layak masuk ke dalam batang tubuh Naskah Akademik Raperda RTRW 2026–2045 atau cukup ditempatkan pada lembar lampiran saja.

“Pilihan yang paling rasional saat ini adalah menempatkan draf usulan tersebut sebatas lampiran dalam Naskah Akademik Raperda RTRW,” jelasnya.

Sebagai informasi, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) selaku pemegang hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di area Wanatirta sebelumnya mengajukan permohonan agar peruntukan zona RTH di kawasan tersebut direvisi menjadi kawasan permukiman dalam draf Raperda RTRW Kota Bontang yang sedang difinalisasi. Usulan tersebut kini menjadi salah satu poin krusial yang menyita perhatian Pansus DPRD. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply