KLAUSAMEDIA — Parlemen Singapura mengesahkan amendemen Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Pollution Haze Act) pada Rabu (4/11/2026).
Perubahan aturan tersebut menaikkan denda maksimum bagi perusahaan yang terkait dengan pencemaran kabut asap hingga 10 kali lipat, dari 2 juta dollar Singapura (Rp 28 miliar) menjadi 20 juta dollar Singapura (rp 283 miliar), menurut laporan CNA.
Selain menaikkan denda, amendemen tersebut memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah Singapura untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terkait dengan pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah juga dapat membatasi transaksi bisnis dengan perusahaan yang ditetapkan melanggar atau diduga melanggar undang-undang tersebut.
Pengesahan amendemen dilakukan melalui mekanisme Certificate of Urgency atau sertifikat keadaan mendesak. Mekanisme ini memungkinkan rancangan undang-undang dibahas dan disahkan dalam satu sidang parlemen.
Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam sebelumnya menerbitkan sertifikat tersebut untuk mempercepat pembahasan aturan, menyusul salah satu episode kabut asap terburuk di negara itu dalam lebih dari satu dekade.
Denda hingga 20 juta dollar Singapura Amendemen
tersebut menetapkan denda maksimum sebesar 1 juta dollar Singapura (Rp 14 miliar) per hari, dengan batas total 20 juta dollar Singapura untuk pelanggaran utama.
Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan denda maksimum 2 juta dollar Singapura.
Singapura juga memperoleh kewenangan untuk membatasi hubungan bisnis dengan perusahaan yang ditetapkan melanggar atau diduga melanggar undang-undang.
Pembatasan itu mencakup kegiatan seperti memasok atau membeli barang serta memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.
Perusahaan yang tetap melakukan transaksi dengan entitas yang ditetapkan dapat dikenai denda hingga 1 juta dollar Singapura untuk setiap pelanggaran. Selain itu, terdapat denda tambahan hingga 100.000 dollar Singapura (Rp 1,4 miliar) per hari jika tidak mematuhi pembatasan.
Aturan baru tersebut juga memungkinkan Singapura mengambil tindakan terhadap perusahaan yang berkontribusi terhadap kebakaran di luar wilayahnya, meskipun kabut asap belum mencapai negara tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, peristiwa kabut asap terbaru menunjukkan bahwa aturan yang berlaku sebelumnya tidak lagi memadai.
“Kita membutuhkan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan perusahaan, serta memberikan konsekuensi yang berarti kepada entitas yang melanggar, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan,” kata Fu.
Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut tidak menjamin keberhasilan penuntutan dan undang-undang saja tidak akan menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas. Namun, amendemen itu akan memperkuat kemampuan pemerintah untuk mengambil tindakan demi melindungi warga Singapura.
Tantangan penegakan hukum
Meski memberikan kewenangan lebih besar, sejumlah pakar menilai penerapan aturan tersebut masih menghadapi kendala, terutama dalam mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di negara lain.
Profesor hukum Universitas Nasional Singapura (NUS), Alan Tan, mengatakan amendemen tersebut tidak serta-merta menjadi solusi cepat untuk mengatasi persoalan kabut asap.
Menurut Tan, yang dikutip South China Morning Post, Singapura kemungkinan membutuhkan kerja sama Indonesia untuk memastikan perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Ia menyoroti kesulitan memperoleh bukti dari Indonesia, seperti peta perkebunan dan keterangan pelapor, untuk membuktikan bahwa suatu perusahaan sengaja memicu kebakaran.
Tan menilai, otoritas Singapura kemungkinan akan lebih berhati-hati menerapkan undang-undang tersebut dan memprioritaskan perusahaan yang telah diidentifikasi serta dikenai tuduhan oleh otoritas Indonesia dengan bukti yang relevan.
Sementara itu, mitra firma hukum Shook Lin & Bok, Joseph Chun, mengatakan efektivitas kenaikan denda dalam mencegah pelanggaran bergantung pada pendapatan tahunan perusahaan serta kemungkinan perusahaan tersebut dinyatakan bersalah.
Ia menambahkan, konsekuensi terhadap reputasi perusahaan tetap dapat muncul meskipun denda maksimum tidak cukup besar untuk menjadi efek jera secara finansial.
Chun juga mengingatkan bahwa putusan dan sanksi yang dijatuhkan Singapura berpotensi sulit ditegakkan terhadap perusahaan yang seluruh asetnya berada di luar negeri.
Singapura dan Indonesia bentuk satuan tugas

Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir (kanan) dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan (kiri) berjabat tangan dalam sesi foto menjelang pertemuan bilateral di Kementerian Luar Negeri Jakarta, 27 Oktober 2026.(AFP/BAY ISMOYO)
Singapura dan Indonesia juga sepakat membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap.
Kesepakatan itu diumumkan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta pada Selasa pekan lalu.
Tan menilai, satuan tugas tersebut dapat membantu kedua negara berbagi bukti dan mengambil tindakan secara terpisah, tetapi terkoordinasi, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, tindakan sepihak Singapura berisiko menimbulkan kontroversi politik dengan Indonesia dan belum tentu dapat mencegah kebakaran serupa terulang.
Selain kerja sama bilateral, Fu mengatakan Singapura akan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN pada 2027 untuk memperkuat pelaksanaan kesepakatan penanganan kabut asap lintas batas.
Kerja sama itu mencakup penanganan penyebab kabut asap, seperti pengelolaan lahan gambut dan pedoman pembakaran lahan pertanian, serta pembentukan pusat koordinasi.
Sumber: kompas.com| Editor: Redaksi




