Makin Longgar! Naik Pesawat Cs Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, Jangan Lupa Isi e-Hac

KLAUSANEWS – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ada update terbaru dari Luhut, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Di bulan Maret ini, Pemerintah kembali mewajibkan pengguna pesawat untuk mengisi e-Hac atau form kuning seperti awal pandemi.

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC terbaru? Simak selengkapnya!

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama

4. Pilih “Buat e-HAC”

5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

6. Pilih sarana perjalanan “Udara”

7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Sebagai informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply