KLAUSANEWS – MY (29), residivis kembali berulah dengan melakukan aksi jambret di jalan Cipto Mangunkusumo atau eks Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Barat, Bontang – Kaltim.
Pelaku beraksi menggunakan motor dan merampas barang pengendara motor lainnya.
Ia menggasak tas dan handphone milik MR (19) saat melintas di jalan tersebut, pada 09 Juni 2022 lalu, dini hari, pukul 01.00 Wita, Korban saat itu baru saja pulang bekerja dari salah satu rumah Biliar.
” Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang,
berhasil ditangkap pelaku pada Sabtu (0207/2022) sekira pukul 17.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di kawasan Lembah Permai Jl. Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, ” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea.
Dijelaskan Bonar,, saat itu korban berboncengan dengan rekannya, tiba – tiba didekati pengendara motor yang tak dikenal. Kemudian pelaku mendekati sepeda motor korban dan langsung merampas tas yang dibawa oleh MR.
” Begitu pelaku berhasil merampas tas dan handphone merk Vivo Y21A, kemudian MY melarikan diri dan korban mencoba mengejar tetapi tidak terkejar atau ketemu atas kejadian, ” jelasnya, Sabtu (02/07).
Dari penjambretan tersebut, korban MR mengalami kerugian material sebesar Rp. 2.400.000.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, modus pelaku yakni mencari uang untuk membayar kost.
” Pelaku memang sengaja mencari mangsa, hasilnya untuk bayar kost, ” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti
1 unit Handphone Merk VIVO Y21A, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah KT-2931-QG, 1 buah pakaian jumper warna hitam.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Redaksi)
Editor : APL




