Pembebasan Pajak Kendaraan Ojol dan Angkot Bontang Berlaku hingga Akhir Tahun 2022

KLAUSANEWS, Bontang- Menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih di masa pandemik covid 19. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H Isran Noor mengambil langkah kebijakan yaitu memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk setiap ojek online (Ojol) dan angkutan kota (Angkot) di wilayah Kaltim.

Hal tersebut dilaksanakan salah satunya di Kota Bontang, Kepala UPTD Bapenda Kaltim wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini menuturkan pihaknya terlebih dahulu akan membangun komunikasi kepada seluruh ojol untuk menghimbau anggotanya dalam mengurus PKB.

Menurutnya, ojol yang mengurus PKB harus terdata sebagai anggota ojol dengan kategori aktif. Hal ini dibuktikan dengan adanya data yang tercantum di setiap aplikasi ojol tersebut roda dua.

“Mulai 4 Oktober kemarin sudah dilakukan koordinasi untuk ojol yang berbasis aplikasi, seperti Grab, Maxim, Nujek, dan Bonjek. “ kata Syarifa Asfihaini Rabu (5/10/2022).

Sama halnya untuk angkot berplat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentunya nanti akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu.

“Data kepemilikan kendaraan, harus dimiliki secara pribadi, dibuktikan dengan nama yang sesuai di KTP sopir, kami tidak menerima jika kendaraan itu dipinjam ataupun milik orang lain, harus milik pribadi sopir, “ jelasnya.

Diketahui kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober sampai dengan Desember 2022 mendatang.

Selain itu, Ia berharap dengan adanya kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Dengan waktu yang diberikan, harapannya semua sopir angkot dan para ojol tidak mensia-siakan waktu ini, “ ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Administrasi Nujek Bontang, Rusdiansyah menyebutkan dengan adanya program pembebasan PKB tersebut dinilai mampu membantu seluruh ojol di Bontang.

“Sejak BBM naik, biaya operasional juga meningkat, ini belum termasuk biaya pemeliharaan kendaraan dan mengurus surat kendaraan, tetapi dengan adanya kebijakan ini, kami sangat terbantu pastinya, terima kasih banyak untuk Gubernur Kaltim telah memberikan solusi di tengah situasi yang sulit sebab kenaikan harga BBM, “ ucap Rusdiansyah.

Selain menjalankan kebijakan Gubernur Kaltim. UPTD Bapenda Kaltim wilayah Bontang juga memberikan program yang berlaku untuk masyarakat umum, yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berlaku dari 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Adapun potongan harga (diskon) yang diberikan oleh UPTD Bapenda Kaltim wilayah Bontang, diantaranya :

1.    Diskon 2 persen bagi yang jatuh tempo dari 0 sampai 30 hari. 

2.    Diskon 4 persen bagi yang jatuh tempo mulai 31 hari sampai dengan 60 hari. 

3.    Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas, hanya bayar 3 tahun. 

4.    Pembebasan denda SWDKLLJ mulai tahun lalu dan tahun-tahun lalu. 

Reporter : Octa Fadillah

Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply