KLAUSANEWS, Bontang- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kota Bontang mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terhitung Sabtu (15/10/2022) sampai dengan Jumat (04/11/2022) mendatang.
Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Kota Bontang, Musdalifah, Ifah sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Jumat (14/10/2022).
“Verifikasinya nanti sama seperti melihat secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon, hanya saja ini keanggotaan parpol, “ kata Ifah.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Ifah menyebutkan akan melakukan verifikasi faktual bagi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024 selama 21 hari.
“Terhitung 15 Oktober sampai dengan 04 November mendatang, dari 21 hari ini KPU akan menggunakan 3 hari sebagai verifikasi faktual, ” ujarnya.
Mengenai verifikasi faktual, hal ini telah diatur dan ditetapkan sesuai PKPU Nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ia juga mengatakan dari 22 parpol yang terdata sebagai calon peserta pemilu 2024, penetapan parpol peserta pemilu 2024 nanti di tanggal 14 Desember 2022 mendatang, dan untuk verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol TK Kab/Kota itu dilakukan oleh masing-masing KPU Kab/Kota.
“Dari 22 parpol yang terdata, hanya 20 parpol yang ada di Kota Bontang dan dari 20 itu hanya 10 parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, namun verifikasi faktual ini tidak dilakukan untuk semua parpol, bagi parpol yang sudah memenuhi Parliamentary Threshold (PT), tidak akan diverifikasi, “ katanya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




