DPMPTSP Sediakan Layanan Perizinan di 7 Kelurahan Kota Bontang

KLAUSANEWS, Bontang- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengembangkan pelayanan dengan menyediakan konter pelayanan di berbagai Kelurahan di Kota Bontang, guna memudahkan masyarakat Kota Bontang mendapatkan pelayanan perizinan dengan mudah dan cepat.

Analisis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan mengatakan pelayanan yang disediakan adalah pengembangan bentuk pelayanan dari DPMPTSP, dimana para petugas pelayanan perizinan merupakan pegawai Kelurahan setempat yang telah dibekali informasi terkait pengajuan permohonan perizinan.

“Pojok Layanan PTSP (POLA PTSP), seluruh pegawai telah dibekali informasi perihal pengajuan permohonan perizinan yang nantinya diajukan oleh masyarakat setempat, “ kata Natali Santi saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Senin (24/10/2022).

Disinggung terkait sarana dan prasarana yang dipakai oleh setiap pegawai Kelurahan, Natali Santi menyebutkan seluruhnya telah disediakan oleh DPMPTSP.

“Sarana dan Prasarana POLA PTSP seperti komputer, printer, dan scanner disediakan oleh DPMPTSP, “ sebutnya.

Adapun 7 Kelurahan yang telah melaksanakan kegiatan pojok layanan perizinan diantaranya :

  1. Kelurahan Guntung
  2. Kelurahan Loktuan
  3. Kelurahan Berbas Pantai
  4. Kelurahan Berbas Tengah
  5. Kelurahan Kanaan
  6. Kelurahan Bontang Lestari
  7. Kelurahan Gunung Telihan

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply