KLAUSANEWS, Samarinda– Sebanyak 239 sekolah se Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti sosialisai Perki 1 Tahun terkait standar layanan informasi publik untuk seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) serta bendahara jenjang SMA/SMK, SLB Negeri dan Swasta.
Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim di Ballroom Pagon Hotel Grand Parama, yakni dengan mengajak seluruh sekolah se Kaltim untuk bisa melakukan penerapan penjabat pengeloa informasi dan dokumentasi (PPID)
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan melalui Pengawas SMK Wilayah Berau Muhammad Jufri mengatakan kegiatan yang telah terlaksana ini sejalan dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, bahwa sekolah merupakan bagian dari badan publik sehingga pihak sekolah dapat menyampaikan terkait hal-hal yang dikelola sekolah.
“Hak memperolah informasi adalah hak semua manusia. Badan publik dapat memberikan informasi bagi yang membutuhkan, “ kata Jufri.
Ketua Panitia Budi Sutrisno mengatakan ada 239 sekolah yang mengikuti kegiatan ini. Untuk Kabupaten Berau dilaksanakan tatap muka sedangkan 9 kabupaten kota lainnya secara daring.
“Maksud dari kegiatan ini sebagai pengelola pedoman informasi dan dokumentasi khususnya di sekolah di bawah naungan Disdikbud Kaltim,” ujar Budi.
Adapun pemateri yang menjadi narasumber yaitu Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dernov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir. Diharapkan semua sekolah ada standar operasional sekolah dalam memberikan informasi ketika diminta masyarakat. Karena publik berhak mendapatkan informasi dari sekolah. (ADV/DISDIKBUDKALTIM).
Editor: Redaksi




