KLAUSANEWS, Bontang – Diketahui pada Oktober lalu marak sejumlah pengamen badut di persimpangan traffic light diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) lantaran kehadirannya mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu membuat Satpol- PP melakukan razia dan memberikan sanksi yang besar teruntuk siapapun yang melanggar. Namun hal ini tidak diindahkan oleh para pengamen badut tersebut, hanya berlangsung satu bulan lamanya pengamen badut tidak hadir, setelahnya kini kembali beraksi di beberapa persimpangan traffic light Kota Bontang.
Dari pantauan redaksi klausabontang.news Senin (31/10/2022) di persimpangan traffic light Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan R. Suprapto , sekitar pukul 21. 00 Wita, terlihat pengamen dengan kostum badut karakter sedang menari-nari sembari menjulurkan kotak hitam yang tergantung di lehernya sebagai isyarat meminta upah kepada para pengguna jalan raya.
Dikatakan, Kepala Satpol PP, Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan melakukan razia kembali dan tetap akan menegakkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Jika yang terjaring razia dengan orang yang sama, maka seluruh atribut beserta kostumnya akan kami amankan dan kami minta membuat surat pernyataan kembali untuk tidak pengamen lagi dan jika pengamen tersebut orang luar Bontang, kami langsung mengantarnya ke Terminal untuk dipulangkan ke asalnya, “ kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Selasa (01/11/2022).
Lebih lanjut, Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bontang khususnya pengguna jalan persimpangan traffic light, untuk berhenti memberikan uang kepada pengamen badut, dengan begitu kehadiran pengamen badut tersebut seiring menjalannya waktu akan hilang dengan sendirinya.
“Jika hal tersebut dilakukan di jalanan, maka kegiatan tersebut pasti tidak ada lagi, “
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




