KLAUSANEWS, Bontang- Keberadaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ialah hal yang wajib dimiliki untuk setiap orang khususnya para pelaku usaha. Melalui LKPM ini, dapat diketahui apakah badan usaha mengalami surplus atau tidak.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Fatimah saat ditemui redaksi klausabontang.news Selasa (08/11/2022) di Kantor Kecamatan Bontang Utara.
“LKPM ini sangat penting adanya, salah satu kegunaannya yaitu sebagai sumber informasi untuk pendataan mengenai realisasi investasi persektor maupun lokasi secara berkala, manfaat lainnya sebagai sumber infromasi mengenai permasalahan pelaku usaha, LKPM juga menjadi pertimbangan untuk penetapam kebijakan usaha, “ ungkapnya.
Adapun ketentuan dalam pembuatan LKPM, diantaranya:
- Keterangan Perusahaan
- Realisasi Investasi
- Penggunaan Tenaga Kerja
- Produksi Jasa dan Pemasaran
- Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen
- Kewajiban Perusahaan
- Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan
Namun dengan perkembangan teknologi yang kini semakin maju, pelaku usaha dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara online dengan melalui beberapa persyaratan, antara lain: - Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terdaftar secara online melalui https://oss.go.id/
- Memiliki Hak Akses LKPM online dalam email yang dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.
- Memahami pedoman hak akses LKPM online.
Setelah mendapatkan hak akses LKPM online, pelaku usaha perlu login dalam halaman LKPM online dan mengecek kembali LKPM yang telah dilaporkan kemudian membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal baru yang dibagi menjadi 2 tahap tergantung jenis izinnya. Bila perusahaan belum memiliki izin usaha, maka perlu melewati tahap konstruksi. Sedangkan yang telah memilikinya, perlu memilih tahap produksi.
Untuk waktu pembuatan laporannya, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester atau setiap enam bulan, sedangkan untuk pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.
“Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah, LKPM yang perlu perbaikan bisa diperbaiki selama masa periode pelaporan, pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM itu telah disetujui, “ ujarnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 05 tahun 2021 mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di mana diatur mengenai setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM berusaha.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




