KLAUSANEWS, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka pendaftaran isbat pernikahan mulai dari 24 hingga 30 Oktober 2023.
Thamrin, selaku Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini ialah untuk membantu masyarakat khususnya yang beragama muslim yang belum memiliki buku nikah dan status pernikahannya belum tercatat di catatan sipil.
“Kegiatan ini dibantu oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan KUA”, ucapnya pada redaksi, Kamis (26/10/2023).
Berikut berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran isbat pernikahan ialah dengan membawa
• Fotocopy KTP pasangan yang berdomisili KTP kota Bontang
• Fotocopy Kartu Keluarga,
• Fotocopy Akta Cerai bagi status janda/duda sebelum menikah (Materai),
• Fotocopy akta kematian suami/istri jika sudah meninggal.
Kepala Bidang menghimbau agar masyarakat yang ingin mendaftar silahkan daftarkan diri, pendaftaran ini juga tidak dipungut biaya dan silahkan masyarakat yang ingin mengikuti untuk membawa berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah berkas tersebut sudah diverifikasi oleh pengadilan agama akan diumumkan siapa saja yang berhak ikut sidang isbat, pernikahan pada bulan November mendatang.
Sebagai informasi bahwa terdapat 22.830 pasangan yang masih belum tercatat di catatan sipil, dan hingga saat ini sudah sekira 30 pasangan yang mendaftar di isbat pernikahan.
Reporter : Desty NA
Editor : APL




