KLAUSANEWS, Bontang – Kasat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu (23/01/2024) pukul 23.00 Wita di kelurahan Berbas Pantai.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan anggota satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka TN (32) berada di tempat yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba yaitu di Jalan Diponegoro RT.17 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
“Anggota satresnarkoba memergoki tersangka TN (32) yang sedang melakukan transaksi narkoba”, ucap Rihard.
Dari peristiwa tersebut, Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan alat bukti transaksi yang berupa 12 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih seberat 10,9 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastic, 1 buah bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp. 400.000 dan 1 unit handphone merk vivo warna biru yang diduga milik tersangka.

“Tersangka TN (32) mengakui bahwa barang bukti ini adalah miliknya,” ucapnya.
Aparat kepolisian Polres Bontang telah mengamankan alat bukti sekaligus memeriksa saksi-saksi lainnya dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan. Dari kasus narkoba kedua tersangka terjerat pasal UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba diancam penjara selama 20 tahun lamanya.
“Akibat perbuatannya tersangka TN (32) diancam penjara selama 20 tahun lamanya, tutupnya.
Reporter : Desty NA
Editor : APL




