Pengedar Asal Sangatta Terciduk Bawa 30 Plastik Sabu

KLAUSANEWS, Bontang – Pemuda asal Sangatta Kutai Timur AM (20) ditangkap polisi diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,60 gram, pada Kamis, (16/5/2024) sekitar pukul 10.00 wita di KM. 3 Kelurahan Belimbing.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Res Narkoba Kota Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Tobing Toruan mengatakan, ada informasi bahwa di daerah Lok Tuan Jalan Kapal Selam kerap dijadikan tempat transaksi narkotika diduga jenis sabu.

“Langsung tim tindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian di tempat tersebut,” pungkasnya.

Saat pengintaian, ada seorang pemuda yang dicurigai saat keluar dari sebuah penginapan, dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh tersangka AM (20) ditemukan 30 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,60 gram.

“Kita tangkap di pinggir jalan, ditemukan 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, langsung kita amankan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20.”(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply