KLAUSANEWS, Bontang – Satuan Resnarkoba berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial, GR (23) disebuah indekos Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api, Selasa (25/6/2024), sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka GR (23) sudah diintai oleh tim, karena ada laporan bahwa adanya pengedaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami (polisi) menerima laporan dari orang yang dapat dipercaya, berdasarkan laporan tersebut lah tim melakukan pengintaian,” pungkasnya.
Lanjut, saat tersangka GR (23) keluar dari sebuah indekos, dirinya terlihat membuang sesuatu diduga narkotika jenis sabu.
“Sepertinya pelaku ini tahu bahwa akan ditangkap makanya dia mencoba menghilangkan barang bukti ,” kata dia.
Ia juga mengatakan, namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh tim yaitu 20 poket sabu siap edar sebert 13,39 gram.
“Langsung kami bawa barang bukti bersama pelaku ke mako polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Yc
Editor : Redaksi




