Anggota DPRD Bontang Soroti Perlakuan Hukum Tak Adil bagi Pejabat Terkait Kasus Narkoba

KLAUSANEWS, Bontang– Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, menilai terdapat ketidakadilan dalam perlakuan hukum terhadap beberapa oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang terlibat kasus narkotika.

Bakhtiar mengungkapkan bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali berlindung di balik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, yang mengakibatkan mereka hanya menerima sanksi seperti pembinaan, rehabilitasi, penundaan, atau penurunan jabatan. Sementara, tenaga honorer yang terlibat kasus serupa langsung dipecat.

“Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan; PNS tidak dipecat, sementara tenaga honorer dipecat. Keduanya sama-sama menjadi korban narkoba,” jelas Bakhtiar.

Ia menegaskan pentingnya keadilan dalam perlakuan hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan narkotika, baik ASN maupun tenaga honorer. Bakhtiar mendesak Pemkot Bontang untuk merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang khusus mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat narkoba, termasuk penundaan gaji selama enam bulan.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga yang lain dapat belajar dari kasus ini. Jangan hanya cukup dengan penurunan jabatan,” pungkasnya. (Adv)

Reporter : Desty
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply