KLAUSANEWS, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan, menyuarakan dukungannya terhadap penghapusan syarat sehat jasmani dalam proses rekrutmen kerja bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan kesetaraan kesempatan kerja bagi semua individu, tanpa memandang kondisi fisik mereka.
“Jika syarat sehat jasmani diterapkan kepada penyandang disabilitas, bagaimana mereka bisa memenuhi kriteria tersebut? Yang penting adalah kesehatan mental dan kekuatan mereka. Mereka harus diberikan kesempatan untuk bekerja,” tegas Irfan, Senin (12/8/2024).
Irfan menekankan bahwa meskipun syarat sehat jasmani dapat diterapkan bagi individu dengan kondisi fisik sempurna, penyandang disabilitas memerlukan pengecualian khusus. Persyaratan tersebut, jika diterapkan secara ketat, bisa menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan di Bontang dapat menerapkan kebijakan inklusif yang memberdayakan penyandang disabilitas.
Dukungan Irfan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Ia juga mengingatkan pentingnya implementasi undang-undang tersebut untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Dengan menghapus syarat sehat jasmani bagi penyandang disabilitas, kita memberi mereka kesempatan yang lebih baik untuk berkontribusi dalam dunia kerja. Ini adalah langkah menuju masyarakat yang lebih adil dan inklusif,” tutupnya.(Adv)
Penulis: Ir
Editor : Fsy




