Dialog Publik di Kaltim, Sunggono: Masyarakat Adat adalah Identitas Budaya Kalimantan Timur

KLAUSANEWS, Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menekankan bahwa masyarakat adat merupakan bagian integral dari identitas dan kekayaan budaya Kalimantan Timur. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim di Hotel Mercure, Jumat (1/11/2024). Acara ini dihadiri oleh sekitar 140 peserta, termasuk perwakilan Kesultanan Kalimantan Timur, kepala adat, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan kepala organisasi perangkat daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Provinsi Kaltim sebagai upaya memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kaltim. Dalam sambutannya, Kepala DPM Pemdes Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa acara ini selaras dengan konstitusi, khususnya Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Puguh juga menambahkan bahwa pemerintah Kaltim mengacu pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Proses pengakuan ini melalui beberapa tahap, yaitu identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan yang dituangkan dalam SK Bupati atau Wali Kota. Sejak 2021 hingga 2024, Kaltim telah menerima 27 dokumen permohonan pengakuan MHA, dan hingga kini 13 di antaranya telah diverifikasi secara teknis.

Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan langkah awal yang penting. “Masyarakat adat adalah bagian dari identitas budaya Kaltim dan perlu dukungan semua pihak untuk mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ujang Rachmat, perwakilan dari DPM Pemdes Kaltim, juga menyampaikan apresiasi atas terlaksananya dialog ini. Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya berperan dalam melestarikan tradisi dan budaya, tetapi juga dalam menjaga kelestarian alam serta memperjuangkan pembangunan yang adil.

Selain itu, Kepala DPM Pemdes Kaltim melaporkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 240 anggota masyarakat adat dari 88 komunitas di Kaltim telah menerima pembinaan. Dialog ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat guna memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat adat.

Dialog ini menghadirkan narasumber seperti Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kaltim, dan Dr. Haris Retno Susmiyati dari Pusat Penelitian HAM Universitas Mulawarman, yang memberikan pandangan mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan yang berkelanjutan. (*)

Reporter : Nikmaturrahmaniya

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply