KLAUSANEWS, Samarinda – Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Armen Ardianto, menerangkan bahwa, tekait kebijakan penarikan retribusi di kompleks GOR Sempaja mengalami kendala sebab masih menimbulkan keraguan di kalangan Masyarakat, meskipun sudah di jelaskan perihal aturan tersebut.
“Walaupun kami telah melaksanakan penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, penerapan penarikan retribusi di Stadion Gor Sempaja belum dapat dilakukan karena partisipasi masyarakat yang masih rendah,” terang Armen, Selasa (5/11/2024)
Armen menambahkan bahwa, kendala penarikan retribusi tersebut menimbulkan dampak bagi pihak Dispora Kaltim perihal pengelolaan fisilitas olahraga.
“Biaya operasional, termasuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan, sangat bergantung pada dukungan pajak dan retribusi dari masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Armen juga mengingatkan bahwa kebijakan retribusi pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19.
“Sebelum pandemi, kami menerapkan tarif retribusi sebesar dua ribu. Namun, ketika pandemi melanda, semua aktivitas terhenti dan retribusi pun nol. Kini, banyak masyarakat yang lebih memilih layanan gratis,” ujarnya.
Tambah Armen, ia menjelaskan bahwa adapun pendapatan dari retribusi akan di alokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga di kompleks GOR.
“Dana retribusi yang masuk akan dialokasikan untuk perbaikan fasilitas,” tambahnya.
Sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024 oleh DPRD Kaltim, Dispora Kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Gor Sempaja.
“Meski ada sebagian masyarakat yang menerima kebijakan ini, banyak juga yang menolak. Karakter masyarakat di sini beragam, sehingga dibutuhkan edukasi dan pemahaman bersama. Meskipun sudah sembilan bulan sejak Perda ini disahkan, kebijakan ini belum berjalan lantaran kurangnya partisipasi masyarakat,” tutupnya. (Adv/Dispora Kaltim)
Editor: Redaksi




