KLAUSAMEDIA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel, baik work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH), tidak mengurangi kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti ASN dapat bekerja secara santai tanpa pengawasan dari pimpinan.
“WFA maupun WFH bukan libur. ASN tetap wajib bekerja, ada absensi, dan harus responsif. Jika tidak melaksanakan tugas atau tidak merespons saat dibutuhkan, tentu akan ada sanksi, termasuk pemotongan TPP,” ujar Sri, Rabu (1/4/2026).
Aturan Absensi Berbasis Daring
Sri menjelaskan, pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan melalui sistem absensi berbasis daring yang mengikat seluruh pegawai.
Pada hari kerja biasa, ASN diwajibkan melakukan presensi dua kali, yakni pukul 06.30–07.30 Wita untuk presensi pagi dan pukul 11.00–13.00 Wita untuk presensi kedua.
Khusus selama bulan Ramadan, jadwal presensi pagi disesuaikan menjadi pukul 07.00–08.00 Wita. Selain kewajiban presensi, ASN dituntut tetap siaga.
Sri menyebutkan, ASN yang tidak merespons panggilan pimpinan hingga tiga kali dapat dikenai sanksi disiplin. “Kalau dihubungi tidak bisa merespons, nanti mendapat teguran,” katanya.
Sanksi Pemotongan TPP hingga 4 Persen
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kerja fleksibel akan berdampak langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ASN yang terlambat tanpa alasan jelas akan dikenakan pemotongan sesuai ketentuan. “Kalau tidak ada alasan yang jelas, tetap akan dikenakan pemotongan TPP,” ujar Yuli.
Sanksi lebih tegas diberlakukan bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melakukan presensi sama sekali. “Untuk ASN yang benar-benar tidak hadir tanpa melakukan presensi dan tanpa keterangan, akan dikenakan pemotongan TPP hingga 4 persen,” jelasnya.
Meski demikian, BKD mencatat tingkat kedisiplinan ASN selama pelaksanaan WFA tergolong tinggi, yakni mencapai 99 persen hadir tepat waktu.
Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
Pemprov Kaltim memastikan tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan skema kerja fleksibel. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di lokasi dengan sistem shift.
“Pelayanan seperti rumah sakit tentu tidak bisa bekerja secara WFA. Mereka harus tetap memberikan layanan, hanya saja pengaturan dilakukan melalui sistem shift,” pungkas Sri.
Penerapan WFA maupun WFH di Kaltim dipastikan berjalan dengan pengawasan ketat guna menjamin kinerja tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sumber: kompas.com| Editor: Redaksi




