Site icon KLAUSAMEDIA

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB di SMK Tahun 2026/2027, Ini Isinya

Ilustrasi siswa SMK. Aturan SPMB SMK dari Kemendikdasmen. Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi

KLAUSAMEDIA — Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen) terbitkan aturan soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMK tahun 2026/2027. Apa isinya?

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 01 Tahun 2026. Nantinya, SE ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan soal karakteristik penerimaan murid SMK, tahap-tahap SPMB dari perencanaan hingga pascapelaksanaan, dan imbauan agar dinas pendidikan tingkat provinsi punya kanal pengaduan masyarakat yang aktif.

Dikutip dari aturan terkait, Jumat (10/4/2026) berikut isi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026 tentang SPMB SMK selengkapnya

Aturan SPMB di SMK Tahun 2026/2027

Isi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026 tentang SPMB SMK, yakni:

Umum

1. SPMB dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3/2025 tentang SPMB.

2. Kemendikdasmen melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Pemda mempunyai kewenangan untuk mengumumkan kepada masyarakat terhadap pengumuman pendaftaran SPMB.

4. Pelaksanaan SPMB harus memperhatikan hal-hal berikut:

5. Prinsip pelaksanaan SPMB SMK adalah tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.

6. Jika daya tampung SMK negeri tidak mencukupi, pemda dapat melihatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.

7. Karakteristik penerimaan murid SMK harus mempertimbangkan ketentuan:

Tahapan Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027

1. Tahap Perencanaan

2. Tahap Pelaksanaan

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bisa digunakan sebagai prestasi akademik dan dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemda sebagai salah satu indikator seleksi SPMB.

Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS/OSIM/MPK dan bentuk organisasi intera lain yang resmi dan diakui SMK bisa diakui sebagai prestasi nonakademik.

Verifikasi dokumen prestasi dan sertiikat harus dilakukan teliti dan akuntabel.

3. Tahapan Pasca Pelaksanaan

Pemda diminta untuk:

Dinas Pendidikan Provinsi juga diharuskan menyediakan kanal pengaduan masyarakat (helpdesk/hotline) aktif selama SPMB berlangsung.

Sumber: detik.com| Editor: Redaksi