Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB di SMK Tahun 2026/2027, Ini Isinya

KLAUSAMEDIA — Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen) terbitkan aturan soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMK tahun 2026/2027. Apa isinya?

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 01 Tahun 2026. Nantinya, SE ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan soal karakteristik penerimaan murid SMK, tahap-tahap SPMB dari perencanaan hingga pascapelaksanaan, dan imbauan agar dinas pendidikan tingkat provinsi punya kanal pengaduan masyarakat yang aktif.

Dikutip dari aturan terkait, Jumat (10/4/2026) berikut isi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026 tentang SPMB SMK selengkapnya

Aturan SPMB di SMK Tahun 2026/2027

Isi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026 tentang SPMB SMK, yakni:

Umum

1. SPMB dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3/2025 tentang SPMB.

2. Kemendikdasmen melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Pemda mempunyai kewenangan untuk mengumumkan kepada masyarakat terhadap pengumuman pendaftaran SPMB.

4. Pelaksanaan SPMB harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Setiap tahapan SPMB dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  • Murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemda harus melibatkan satuan pendidikan swasta di setiap tahapan SPMB sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan.
  • Penghitungan daya tampung dilakukan oleh Pemda mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelola pendidikan.

5. Prinsip pelaksanaan SPMB SMK adalah tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.

6. Jika daya tampung SMK negeri tidak mencukupi, pemda dapat melihatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.

7. Karakteristik penerimaan murid SMK harus mempertimbangkan ketentuan:

  • Murid memiliki nilai rapor pada 5 semester terakhir, prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
  • Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan/atau penyandang disabilitas punya kuota paling sedikit 15% dari daya tampung SMK.
  • Sekolah bisa memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan SMK paling banyak 10% dari daya tampung.

Tahapan Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027

1. Tahap Perencanaan

  • Penetapan daya tampung yang dilakukan pemda dengan mempertimbangkan seluruh sarana dan prasarana di satuan pendidikan.
  • SMK wajib melakukan sosialisasi program keahlian kepada masyarakat secara jelas, transparan, dan mudah dipahami.

2. Tahap Pelaksanaan

  • Pendaftaran SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan oleh pemda.
  • Ketentuan jalur prestasi:

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bisa digunakan sebagai prestasi akademik dan dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemda sebagai salah satu indikator seleksi SPMB.

Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS/OSIM/MPK dan bentuk organisasi intera lain yang resmi dan diakui SMK bisa diakui sebagai prestasi nonakademik.

Verifikasi dokumen prestasi dan sertiikat harus dilakukan teliti dan akuntabel.

  • Pengumuman hasil seleksi harus dilakukan secara terbuka.
  • Pelaksanaan SPMB termasuk daftar ulang tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

3. Tahapan Pasca Pelaksanaan

Pemda diminta untuk:

  • Memantau dan melakukan evaluasi setiap tahapan SPMB.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan setempat sesuai ketentuan.

Dinas Pendidikan Provinsi juga diharuskan menyediakan kanal pengaduan masyarakat (helpdesk/hotline) aktif selama SPMB berlangsung.

Sumber: detik.com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply