KLAUSAMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus bergerak masif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memutus rantai kemiskinan lewat pendidikan. Komitmen nyata ini kembali dibuktikan melalui pembukaan pendaftaran program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai pilar utama penunjang visi besar Bontang Pintar.
Penyaluran bantuan pendidikan tahun anggaran 2026 ini dilaksanakan secara akuntabel dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini sengaja diterbitkan untuk menyesuaikan masa tempuh pendidikan sekaligus mengatur ketat mekanisme pemanfaatan anggaran agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Proses pendaftaran program ini dibuka secara daring mulai 11 Mei hingga 10 Juni 2026. Mahasiswa asal Bontang dapat langsung mengakses laman resmi e-beasiswa.bontangkota.go.id untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Aturan Baru: Syarat IPK Luar Daerah Lebih Ringan
Salah satu kabar baik dalam Perwali terbaru ini adalah adanya relaksasi persyaratan akademik. Pemerintah menurunkan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk jalur luar daerah menjadi minimal 3,00 bagi mahasiswa jenjang D3, D4, Sarjana (S1), hingga jenjang profesi. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa Bontang yang sedang menempuh studi di luar kota.
Sementara itu, untuk persyaratan umum administrasi, pendaftar diwajibkan memenuhi ketentuan berikut: Memiliki KTP Kota Bontang. Telah berdomisili di Bontang paling singkat tiga tahun sebelum batas akhir pengajuan. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari kampus masing-masing. Melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga atau instansi lain.
Pemkot Bontang menyediakan skema bantuan yang adaptif sesuai dengan metode perkuliahan mahasiswa, yang dibagi menjadi tiga kategori utama: UKT Luar Daerah, UKT Jarak Jauh / Hybrid, UKT Afirmasi.
Kategori UKT Afirmasi merupakan bentuk kehadiran negara yang disiapkan secara khusus tanpa diskriminasi bagi mahasiswa dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan, serta para hafiz (penghafal) Al-Qur’an 30 juz.
Guna menjaga kedisiplinan akademik, Pemkot Bontang membatasi masa pendanaan program secara terukur. Bantuan UKT diberikan maksimal 8 semester untuk mahasiswa jenjang D4 dan Sarjana (S1), serta maksimal 6 semester untuk jenjang D3.
Pemerintah Kota Bontang mengimbau seluruh mahasiswa untuk mematuhi aturan administrasi secara jujur, transparan, dan berintegritas selama proses pengajuan. Aturan tegas diterapkan di mana jika di kemudian hari mahasiswa terbukti memberikan keterangan palsu atau menerima beasiswa ganda, mereka wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima ke kas daerah secara sekaligus.
Melalui program investasi leher ke atas ini, Pemkot Bontang optimis pemerataan akses pendidikan tinggi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, demi mencetak generasi muda Kota Taman yang unggul, berdaya saing, dan siap membangun daerah di masa depan.
Berikut link beasiswa yang bisa diakses http://e-beasiswa.bontangkota.go.id (Adv)
Editor : Redaksi




