KLAUSAMEDIA.COM ,BONTANG — Lemahnya koordinasi dalam pendataan barang milik daerah kembali mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Lambatnya pelaporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat sejumlah inventaris yang rusak berat dan tak lagi bernilai ekonomis masih terus mengendap dalam daftar aset aktif pemerintah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menegaskan bahwa penataan aset daerah tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, OPD pengguna barang memegang peranan paling vital karena mengetahui persis kondisi fisik fasilitas di unit kerja masing-masing.
“Ujung tombaknya ada di OPD. Mereka yang paham mana barang yang masih layak dan mana yang sudah jadi sampah di lapangan. Data itu yang wajib disetorkan ke BPKAD,” ujar Rustam saat ditemui di Gedung DPRD Bontang.
Rustam menyayangkan regulasi dan prosedur pelaporan yang sebenarnya sudah tersedia kerap tidak dijalankan secara disiplin. Akibatnya, proses inventarisasi berkala sering kali tersendat, meninggalkan tumpukan barang bekas—mulai dari kendaran operasional mogok hingga peralatan kantor rusak—memenuhi gudang-gudang instansi tanpa kepastian status hukum.
Padahal, barang-barang tidak produktif tersebut semestinya segera dipilah untuk diusulkan dalam skema penghapusan atau pelelangan umum sesuai mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
Selain memperburuk estetika perkantoran, kelalaian dalam pendataan aset ini berisiko memperpanjang daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahunan.
“Kalau OPD aktif melakukan inventarisasi dan melapor secara presisi, BPKAD bisa cepat memverifikasi serta mengambil tindakan. Jangan sampai persoalan klasik ini terus berulang dan membebani neraca keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)
Editor : Redaksi




