KLAUSAMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bontang tengah serius menyelaraskan kompas pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan.
Melalui rapat Panitia Khusus (Pansus), kawasan rencana pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang resmi diusulkan untuk masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang Tahun 2026-2046.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari peninjauan total (reviu) terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Bontang 2019-2039. Penyesuaian dokumen tata ruang ini dinilai mendesak agar sejalan dengan dinamika pembangunan regional saat ini, khususnya pasca-hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa integrasi proyek tol ini merupakan bentuk sinkronisasi dengan kebijakan makro di tingkat provinsi.
”RTRW yang baru memasukkan jalan tol Samarinda-Bontang menyesuaikan RTRW Provinsi Kaltim,” ujar Edy di sela-sela rapat pembahasan naskah akademik RTRW di Kantor DPRD Bontang, Senin (29/06/2026).
Meskipun menyadari adanya keterbatasan anggaran daerah, Edy menegaskan bahwa Pemkot Bontang akan tetap mengawal dan mendorong realisasi proyek ini. Keberadaan tol tersebut dianggap vital untuk memangkas jarak logistik dan menghubungkan kawasan industri Bontang dengan pusat pemerintahan di Samarinda serta wilayah penyangga IKN.
Di sisi legislatif, jalannya pembahasan tata ruang ini mendapat dukungan penuh. Ketua Pansus RTRW, Muhammad Sahib, berharap proses penyelarasan data spasial (peta wilayah) antara daerah dan provinsi bisa berjalan tanpa hambatan berarti.
”Semoga bisa segera selesai sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” pungkas Sahib.
Jika rampung tepat waktu, Perda RTRW yang baru ini akan menjadi acuan legalitas utama bagi arah pembangunan fisik dan investasi di Kota Taman hingga tahun 2046 mendatang. (*)
Editor : Redaksi




