KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memasukkan proyek pembangunan jalan tol Samarinda–Bontang ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026–2046. Langkah ini diambil seiring dengan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2019 demi menyesuaikan tata ruang daerah terhadap kebutuhan dan dinamika pembangunan terkini.
Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa pencantuman rute tol tersebut bertujuan menyelaraskan dokumen perencanaan kota dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu disampaikannya saat pembahasan naskah akademik RTRW bersama Pansus DPRD Bontang, Selasa (30/6/2026).
Menurut Edy, keberadaan jalan tol ini memegang peranan krusial untuk memperlancar keterhubungan antarwilayah. Selain mempercepat akses dari kawasan industri Bontang ke Samarinda, tol tersebut diarahkan untuk mendukung konektivitas dengan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan, kendati fiskal daerah menghadapi keterbatasan, Pemkot Bontang tetap optimistis mengawal keberlanjutan proyek tersebut karena dampak strategisnya bagi perekonomian lokal.
Di sisi lain, pimpinan rapat Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mendorong agar proses penyelarasan data spasial dapat tuntas tepat waktu. Penuntasan dokumen tata ruang ini dinilai penting agar Bontang segera memiliki acuan resmi dalam mengarahkan arah pembangunan kota selama dua dekade ke depan.(*)
Editor : Redaksi




