KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Pemerintah Kota bersama DPRD Bontang resmi memulai pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam agenda rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Fokus pembahasan dalam agenda tersebut tertuju pada pembenahan sistem dan tata kelola retribusi parkir di wilayah Kota Bontang, yang menjadi perhatian khusus dari Komisi C DPRD Bontang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengimbau agar regulasi terkait penarikan biaya parkir ini dirancang secara cermat dan terbuka. Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi timbulnya potensi konflik atau gejolak di tengah warga sewaktu peraturan tersebut resmi diberlakukan.
“Mengenai perparkiran ini mesti kita godok secara mendalam, jangan sampai memicu kegaduhan di tengah warga nantinya,” tutur Alfin.
Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Akhmad Suharto, menerangkan bahwa draf regulasi terbaru ini memasukkan sejumlah ketentuan perparkiran yang sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Lalu Lintas dan Pengelolaan Angkutan Jalan.
Suharto menyebutkan bahwa payung hukum yang tengah dipersiapkan ini tidak hanya menjadi landasan sah bagi pemungutan retribusi, tetapi juga mempertegas penataan fungsi serta ruang jalan di Kota Taman.
“Sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir nantinya secara rinci tertuang dalam Raperda anyar ini, karena di aturan sebelumnya hal tersebut belum terjangkau,” jelas Akhmad Suharto.
Revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini dilakukan demi menyesuaikan perkembangan serta dinamika daerah, dengan target agar pengelolaan perparkiran di Bontang ke depan dapat berlangsung secara terpadu dan lebih optimal.(*)
Editor : Redaksi




